Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden secara langsung. Wakil Ketua MPR Mahyudin berpendapat pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi pelaksanaan pemilihan secara langsung ini.
Demokrasi Pancasila mestinya bersifat representasi, bukan demokrasi direct pemilihan langsung.
Evaluasi menyuluruh perlu dilakukan sebelum memutuskan apakah akan tetap pemilihan langsung atau melalui DPRD
Sejumlah pasal dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen telah menegaskan kedaulatan di tangan rakyat dan pemilihan langsung oleh Rakyat, bukan oleh DPRD.
Sistem pemilihan langsung dalam pemilihan pimpinan daerah, pusat ataupun legislatif sangat rentan dengan money politic dan biaya tinggi.
Sudah konsekuensi bagi negara ini dengan Pemilu yang berbiaya mahal. Karena kita meniru sistem Presidensil dengan pola demokrasi Barat dimana semua dilakukan melalui pemilihan langsung.
Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan, yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian. Bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Berikan Kuliah Pascasarjana, Bamsoet Ajak Kaji Ulang Sistem Demokrasi Pemilihan Langsung di Indonesia